Kejaksaanmerupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan. Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. IlustrasiHak-hak tersangka dan Terdakwa. AboutLaw, Tersangka merupakan seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP). Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ProblemPenegakan Hukum. Jika pemenuhan HAM erat kaitannya dengan penegakan hukum, maka sama artinya apabila penegakan hukum gagal sudah barang tentu pemenuhan HAM tidak akan bisa terwujud. Dalam penegakan hukum ada juga terdapat banyak faktor yang sangat berpengaruh, salah satunya adalah aparat penegak hukumnya itu sendiri. Lembagahukum berarti sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan bertugas untuk menegakkan keadilan hukum di meja pengadilan. Ada beberapa lembaga penegak hukum. Perlu ditekankan lagi, menegakkan hukum berarti bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Di mata hukum semua golongan masyarakat memiliki kedudukan sama. Dulu sebelum dibentuk Pengadilan Tipikor daerah, kinerja Pengadilan Tipikor yang terpusat patut diacungi jempol. Dari 68 kasus yang disidang oleh Pengadilan Tipikor, tak satupun yang lepas dari jeratan hukum ; ditambah lagi dengan masa hukuman terdakwa korupsi yang mencapai rata-rata 3 -4 tahun penjara sehingga berhasil memberi efek jera. Jawabanyang benar adalah Jaksa. Soal menanyakan tentang penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan. QTbA7. Penegak hukum merupakan aprat yang akan melaksanakan proses untuk menegakkan atau agar norma hukum bisa berfungsi dengan nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum di hidup bermasyarakat dan juga bernegara. Selain itu, penegak hukum juga bertugas untuk menjamin hukum bisa ditegakkan dan jika diperlukan, aparat penegak hukum juga diperbolehkan memakai daya paksa. Dari proses peradilan pidana, setiap aparatur penegak hukum mempunyai fungsi serta wewenang yang berbeda beda. Fungsi dan wewenang dari setiap aparat penegak hukum diantaranya adalah 1. Penyelidik Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya tindak barang bukti dan keterangan untuk memperjelas sebuah peristiwa yang mengandung tindak orang yang dicurigai untuk berhenti dan menanyakan tentang identitasnya. Selain itu, atas perintah dari penyidik, maka penyelidik juga bisa melakukan beberapa tugas, seperti Melakukan larangan untuk meninggalkan tempat atau seseorang atau sidik serta menghadapkan seseorang pada penyidik. 2. Penyidik Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya sebuah tindak tindakan pertama ketika ada di lokasi berhenti seorang tersangka kemudian memeriksa tanda pengenal yang dimiliki seseorang atas dasar alat bukti awal diduga sudah melakukan kejahatan atau tindak pidana atau melakukan penangkapan pada orang yang tertangkap tangan sudah melakukan tindak penahanan pada seorang pada seseorang atau sebuah surat atau barang bukti seperti contohnya barang bukti dari hasil kejahatan atau barang bukti yang digunakan pada tindak sidik jari dan foto seseorang untuk didengar serta diperiksa sebagai seorang saksi atau tersangka termasuk saksi ahli yang dibutuhkan dan berkaitan dengan pemeriksaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada jaksa penuntut berkas perkara pada jaksa penuntut penghentian penyidikan. 3. Jaksa Penuntut Umum Menuntut atau membuktikan dakwaan pada terdakwa serta melakukan penetapan hakim serta putusan pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan serta memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau dari penyidik pra penuntutan jika ada kekurangan penyidikan namun dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat [3] serta ayat [4] Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dengan cara memberrikan petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan yang dilakukan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan serta mengubah status tahanan sesudah perkara dilimpahkan lengkap atau tidak lengkap sebuah berkas surat berkas perkara ke pengadilan tentang pemberitahuan untuk terdakwa tentang ketentuan hari serta waktu perkara akan disidangkan yang juga disertai dengan surat panggilan baik itu pada terdakwa atau pada saksi supaya bisa datang ke sidang yang sudah surat tuntutan, membuat tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau penasihat hukum perkara untuk kepentingan tindakan lain pada lingkup tugas serta tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuang dari Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP]. 4. Hakim Hakim terdiri dari beberapa jenis yakni hakim di Mahkamah Agung serta hakim di badan peradilan. Sedangkan yang ada dibawahnya adalah lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara serta hakim di pengadilan khusus yang ada pada lingkungan peradilan tersebut. Untuk itu, hakim akan menjalankan tugas di sebuah pengadilan. Dengan begitu, tugas dari pengadilan adalah memeriksa, mengadili serta memutuskan sebuah perkara yang telah diajukan ke pengadilan. Dari Pasal 1 angka 8 Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menjelaskan jika hakim merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang dari undang undang agar bisa mengadili. Sedangkan untuk proses peradilan pindana dilakukan peradilan umum di pengadilan negeri peradilan militer apabila merupakan pelaku tindak pidana adalah anggota dari TNI. Pengadilan nantinya akan memeriksa, mengadili serta membuat keputusan perkara pada sidang terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa perkara adalah anak anak. Pengadilan nantinya harus membacakan keputusan dalam sidang terbuka untuk umum tidak terkecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwa yang masih anak anak. Ini disebabkan karena putusan pengadilan bisa sah dan memiliki kekuatan hukum jika diucapkan pada sidang terbuka untuk umum. 5. Petugas Pembina Narapidana atau Lembaga Pemasyarakatan [BAPAS] Lembaga Pemasyarakatan merupakan sebuah lembaga yang ada di bawah kementrian hukum serta HAM dengan tugas untuk melakukan pembinaan narapidana. Narapidana sendiri adalah narapidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau pemenjaraan di LAPAS serta terpidana yakni seseorang yang dipidana atas dasar putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Lembaga pemasyarakatan harus melaksanaan pembinaan pemasyarakatan dengan memberikan pengayoman, pendidikan, persamaan perlakuan serta pelayanan, penghormatan harkat serta martabat manusia terhadap narapidana, pembimbingan serta melindungi hak narapidana supaya tetap bisa berhubungan dengan keluarga serta orang tertentu. Fungsi dan Wewenang Penegak Hukum1. Penyelidik2. Penyidik3. Jaksa Penuntut Umum4. Hakim5. Petugas Pembina Narapidana atau Lembaga Pemasyarakatan [BAPAS] – Pertanyaan penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah hanyalah salah satu contoh dari beragam soal yang kerap muncul pada pelaksanaan uji kompetensi. Biasanya diberikan saat pengajaran sebuah bahan ajar telah selesai. Pelaksanaan uji kompetensi dengan memberikan pertanyaan semacam penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah penting dilaksanakan agar dapat memantau tingkat kemampuan penyerapan para peserta didik terhadap materi tersebut. Sekaligus juga untuk menilai cara pengajaran yang diberikan selama ini memang efektif bagi pemahaman para siswa. Baca Juga Penjelasan Soal Gambar yang Berisikan Rangkaian Cerita Disebut Assesmen semacam ini penting guna melakukan evaluasi. Baik bagi para peserta didik dalam mengukur kemampuannya belajar, maupun bagi para pengajar untuk mendapatkan cara pengajaran yang paling sesuai untuk bahan ajar tersebut. Berikut ini adalah jawaban serta penjelasan komplit atas pertanyaan penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah. Penjabaran yang disediakan tidak persis sama dengan yang ada dalam buku pelajaran, tapi tetap sejalan dengan acuan yang digariskan dalam kurikulum. Pertanyaan Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah Jawaban Jawaban yang benar adalah Jaksa. Jaksa Sanskerta adhyakṣa; Inggris prosecutor; bahasa Belanda officier van justitie adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang." Penjabaran yang disediakan di sini merupakan informasi tambahan yang sifatnya melengkapi penjabaran yang terdapat di buku pelajaran. Jadi sumber informasinya memang tidak persis dengan buku pelajaran yang dipakai. Harus diperhatikan bahwa bahan ajar yang dibahas adalah bagian dari pengetahuan umum. Artinya sumber informasinya mampu didapatkan dari beragam sumber lain yang nantinya diringkas untuk dijelaskan dalam artikel ini. Tapi tetap dibuat sejalan dengan pedoman yang sudah ditetapkan oleh kurikulum agar bisa menjadi pelengkap bagi sarana belajar para peserta didik. Juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana latihan sebelum menjalani uji kompetensi. Baca Juga Jawaban Soal Berikut yang Bukan Termasuk Tari Kreasi Daerah Adalah Harapannya adalah dengan rutin berlatih, para siswa mampu mendapatkan nilai yang lebih tinggi supaya dapat melampaui standar kompetensi yang digariskan kurikulum. Sehingga mendapatkan nilai yang lebih baik seperti yang diharapkan.*** Editor Nanik Tri Rahayu Sumber Ruang Guru Tags Pengadilan jawaban terdakwa soal penegak hukum Artikel Terkait Penjelasan Soal Berikut Ini yang Bukan Hak Sebagai Warga Masyarakat Adalah Jawaban Soal Berikut yang Bukan Termasuk Tari Kreasi Daerah Adalah Penjelasan Soal Berikut yang Termasuk Contoh Dari Bahan Keras Alami Kecuali Pembahasan Soal Cerita Fiksi Adalah Cerita yang Dibuat Berdasarkan Pemaparan Soal Dispersi Zat Cair Atau Zat Padat Dalam Gas Disebut Terkini Diketahui Data Nilai Ulangan Matematika Dari 15 Orang Siswa Sebagai Berikut. 7, 5, 4, 6, 5, 7, 8, 6, 4, 4, 5, Kamis, 15 Juni 2023 2050 WIB Dalam pembelajaran ilmu pendidikan kewarganegaraan, kita mengenal berbagai bentuk lembaga di Indonesia. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Untuk menjamin keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana hukum dibuat dan disahkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, maka diperlukan pula lembaga yang memiliki kekuatan hukum sebagai penegak Diharapkan dari adanya lembaga penegak hukum ini akan tercapai keadilan hukum sehingga tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lalu siapakah lembaga yang memegang peranan penting tersebut ? Lembaga Hukum Indonesia Lembaga hukum berarti sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan bertugas untuk menegakkan keadilan hukum di meja pengadilan. Ada beberapa lembaga penegak hukum. Perlu ditekankan lagi, menegakkan hukum berarti bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Di mata hukum semua golongan masyarakat memiliki kedudukan sama. Berbeda dengan yang hanya menjalankan, karena berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Berikut adalah lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia. Kepolisian Negara RI Salah satu Anggota Muspika Musyawarah Pimpinan Kecamatan adalah Kepolisian. Lembaga yang pertama ini sudah sangat familiar dengan masyarakat. Keberadaannya bersinggungan langsung dengan masyarakat. Ada banyak unit yang berada dalam lembaga kepolisian RI. Misalkan saja unit cyber crime yang melindungi masyarakat dari kejahatan pelanggaran hukum di dunia maya dan SATLANTAS Satuan Lalu Lintas yang mengatur mengenai kehidupan lalu lintas di jalanan umum. Fungsi dari kepolisian sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berarti keberadaannya telah dijamin pula oleh pemerintah. Menurut Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Menyebutkan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Kepolisian Negara RI biasanya juga membantu keberlangsungan lembaga-lembaga pemerintahan lain. Contohnya mengawal Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Direktorat Jenderal lain yang membutuhkan bantuan pengawalan hukum. Keberadaan kepolisian sudah merata mulai dari tingkat pusat hingga daerah-daerah. Di daerah, ada satuan kepolisian yang biasa disebut Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan ini biasanya menegasi hukum dan ketertiban masyarakat agar kehidupan dalam bermasyarakat di daerah tersebut tetap aman dan tentram. Yang sering diangkat oleh media massa adalah aksi Satpol PP yang seringkali menertibkan PKL Pedagang Kaki Lima liar serta para GePeng Gelandangan dan Pengemis yang merusak tata kota dan kenyamanan umum. Mahkamah Konstitusi MK atau Mahkamah Konstitusi menangani kasus-kasus hukum di atas meja peradilan. Lembaga ini sangat berperan dalam penegakan hukum. Alasannya sederhana saja, meja peradilan adalah ujung yang memutuskan suatu perkara akan ditindaklanjuti, terutama persengketaan yang memang belum ada yurisprudensinya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi baru disahkan mulai tahun 2003 dengan menuangkan poin mengenai Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang disahkan di bulan Agustus tahun tersebut mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk memahami siapa saja subjek dari Mahkamah Konstitusi, silahkan simak uraian berikut Hakim Konstitusi Hakim yaitu orang yang memiliki wewenang menghakimi suatu perkara. Hakim di Mahkamah Konstitusi boleh menyandang jabatan selama dua periode, di mana setiap periodenya memiliki jangka waktu 5 tahun Baca Wewenang Mahkamah Konstitusi . Ada 9 orang hakim konstitusi yang masing-masing terdiri dari 3 orang pilihan dari Mahkamah Agung MA 3 orang pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR 3 orang pilihan dari Presiden Ketua Mahkamah Konstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi adalah seseorang yang menjadi kepala dalam institusi MK. Seorang Kepala MK dipilih oleh para hakim konstitusi untuk jabatan 3 tahun lamanya Mahkamah Agung MA yang mempunyai memiliki hirarki kedudukan tinggi dalam system peradilan di Indonesia. MA akan mengadili perkara-perkara tingkat kasasi. Tugas dan fungsi MA juga Undang-Undang. Sementara itu, Ada beberapa tingkat peradilan seperti berikut Tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Negeri Tingkat kedua diadili oleh Pengadilan Tinggi Tingkat kasasi diadili oleh Mahkamah Agung Ruang lingkup Mahkamah Agung meliputi berbagai lingkup peradilan. Mulai dari lingkup peradilan umum hingga militer. Dikarenakan kewenangannya yang melingkupi wilayah kasasi, Mahkamah Agung juga berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penjatuhan grasi dan rehabilitasi. Adapun alur susunan dalam tubuh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut Calon Hakim Agung Para calon Hakim Agung adalah kandidat hasil usulan Komisi Yudisial KY kepada DPR. Akan tetapi pengesahannya dilakukan oleh Presiden Hakim Agung berisikan maksimal 60 orang anggota yang dapat diambil berdasarkan karir kehakiman atau profesionalitas akademik. Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung hanya berjumlah satu orang dari sekian anggota Hakim Agung. Di samping itu, jabatan sebagai ketua dapat juga diusulkan oleh Presiden langsung yang diambil dari kalangan professional. Pengadilan Militer Ada beberapa tingkat di Pengadilan Militer. Sejatinya, pengadilan militer adalah representasi kekuatan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pembentukannya telah dipertimbangkan berdasarkan keamanan Negara. Lingkungan peradilan militer juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat, sebagaimana berikut Peradilan Militer tingkat A berada di kota tempat KODAM Peradilan Militer tingkat B berada di kota tempat KOREM Sementara itu, peradilan militer yang berjenjang memiliki hirarki sebagaimana berikut Pengadilan Militer Tinggi Terdakwa dari pengadilan ini adalah para prajurit dengan pangkat di atas mayor. Ada 5 orang yang menjadi hakim dalam peradilan ini. 1 orang ketua 2 orang anggota 1 orang oditur militer tinggi oditur memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kejaksaan di bidang penuntutan 1 orang panitera Pengadilan Militer Utama Di sini, perkara-perkara yang telah dihasilkan dari pengadilan militer tinggi dan dimintakan banding akan dilakukan. Singkatnya, pengadilan yang berada di bawah MA ini merupakan lanjutan dari Pengadilan Tinggi Militer. Kedudukannya pun berada di ibukota Negara Indonesia. Susunan anggota sebagai berikut 1 orang ketua pangkat minimal Brigjen atau Marsekal dan Laksamana Pertama 2 orang anggota pangkat minimal Kolonel 1 orang panitera pangkat Mayor – Kolonel Sebenarnya masih banyak jenis peradilan lain yang sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Pakemnya adalah tingkat kedudukan lembaga peradilan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Misalkan saja pengadilan agama yang berkedudukan untuk lingkungan agama di kota atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di provinsi. Sumber Artikel Sebelumnya Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh yang menjadi pelaku kejahatan dan tertangkap oleh penegak hukum biasanya disebut dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penggunaan ketiga kata ini bergantung pada status proses hukum yang dijalani oleh pelaku Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP, dan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 1 angka 32 KUHAP.Baca JugaMemahami Kaitan Antara BAP dan Putusan HakimAncaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di PersidanganMeski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, yakni; mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya Pasal 51 huruf a KUHAP. Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP.Tersangka/terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim Pasal 52 KUHAP; mendapat juru bahasa Pasal 53 KUHAP; mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum Pasal 54 KUHAP, dan memilih sendiri penasihat hukumnya Pasal 55 KUHAP.Kemudian tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 KUHAP, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap Pasal 95 ayat 7 KUHAP; tidak dibebani kewajiban pembuktian Pasal 66 KUHAP.

penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah